Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Usai Penangkapan Pedemo Tolak UU Ciptaker

Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Usai Penangkapan Pedemo Tolak UU Ciptaker
Petugas kepolisian mendapati sebuah truk mengangkut puluhan pelajar yang hendak mengikuti unjuk rasa memprotes Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman mengungkap adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) saat menangani proses hukum terhadap para pedemo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Temuan ini menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, terjadi pascademonstrasi terhadap pedemo yang diamankan polisi.

 

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10).

Teguh menjelaskan bahwa jajarannya melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober 2020, hingga saat ini.

 

Ada sejumlah hal yang mendapat perhatian Ombudsman terkait penanganan pascademo yang dilakukan polisi.

Pertama, langkah polisi memisahkan para demonstran yang diamankan untuk kemudian dipulangkan kepada orang tua, dengan yang dilakukan ke proses penyidikan.

Ombudsman juga menyoroti urusan makan pedemo yang diamankan polisi pascaaksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News