Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Usai Penangkapan Pedemo Tolak UU Ciptaker

Berikutnya, Polda Metro Jaya juga menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19 terhadap pedemo yang diamankan, maupun yang proses penyelidikan dengan melakukan rapid test.
Kemudian, Ombudsman juga tidak menemukan adanya tindak kekerasan selama proses pengamanan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Untuk urusan makan, Ombudsman menemukan bahwa polisi memberikan konsumsi kepada para pedemo yang diamankan dalam jangka waktu dan kualitas yang baik.
Akan tetapi, kata Teguh, polisi tidak memberikan akses bagi para penasihat hukum, walaupun mereka tetap diberikan pendampingan hukum dari penasihat yang disediakan oleh polisi.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki," jelas Teguh.
Seharusnya, para tersangka memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri, sehingga perlu dibuka akses kepada para pengacara atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan.
Teguh mengatakan, keterbukaan itu penting, karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, katanya, maka Polda Metro Jaya bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.
Ombudsman juga menyoroti urusan makan pedemo yang diamankan polisi pascaaksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang