Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Usai Penangkapan Pedemo Tolak UU Ciptaker

Selain itu juga bisa diketahui apakah benar ada pihak ketiga yang membiayai, aksi itu sekadar luapan emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.
"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," tambah Teguh.
Terakhir, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengeluarkan ancaman bagi pendemo.
Hal ini terkait dengan ancaman akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Ciptaker.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam kerusuhan saat unjuk rasa pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 69 telah ditahan.(antara/jpnn)
Ombudsman juga menyoroti urusan makan pedemo yang diamankan polisi pascaaksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang