Polisi Amankan Ambulans yang Isinya tak Sesuai Fungsi, Hmm..

Polisi Amankan Ambulans yang Isinya tak Sesuai Fungsi, Hmm..
Ambulans yang diamankan Polrestabes Palembang. Foto: dok Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Ambulans Nopol BG 1164 RL yang viral karena digunakan tidak sesuai fungsi sejatinya, akhirnya diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa.

Ambulans tersebut diketahui digunakan untuk iring-iringan dan mengantar seserahan pengantin.

Kapolrestabes Palembang Kombas Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi menegaskan mobil ambulans tidak boleh disalahgunakan.

“Kami lihat peruntukannya, jadi jelas  ambulans tidak dibenarkan membawa seseraham seperti yang viral di medsos beberapa hari ini,” jelasnya.

Yakin melanjutkan, dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

“Apabila digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulansnya,” katanya lagi.

Dia mengaku, pihaknya telah mendatangi klinik pemilik ambulans. Meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, tetapi pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.

“Kami sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut, kami juga sudah mendatanginya tapi hanya memberikan imbauan karena untuk penindakan kami serakan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Polisi telah menindak ambulans yang viral di media sosial, bahkan dinas kesehatan terkait sudah memberi sanksi kepada oknum pemilik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News