Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus dan Magelang. Foto: Humas Bea Cukai

Setelah dilakukan penindakan terhadap kedua kendaraan tersebut, barang bukti beserta sopir dan penumpang dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk diamankan dan dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.

Dari sinergi ini kembali berhasil menggagalkan pengiriman 532.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 606 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 411 Juta.

Bea Cukai memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Bea Cukai senantiasa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemberantasan terhadap maraknya rokok ilegal yang beredar. 

“Diharapkan pada tahun 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di Jateng lewat patroli darat


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News