Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Adapun penindakan itu dilakulan di dua wilayah, yakni Pekanbaru dan Banjarmasin.
Di Pekanbaru, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkab di Banjarmasin memusnalan sejumlah minuman keras ilegal.
Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar.
Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal dalam kesempatan tersebut.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan penindakan itu sebagai bentuk operasi pasar rutin yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko. Selain upaya menekan peredaran rokok ilegal lainnya, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir," kata Hatta.
Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini