Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Penindakan barang itu merupakan hasil bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Sumatra Bagian Timur pada 2022.

Pemusnahan itu dilakukan secara simultan oleh Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Tanjungpandan, Selasa (13/12). 

Adapun perincian barang yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok ilegal, 1.012 buah alat kesehatan, 966 buah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan selama lebih dari 60 hari, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 719 kotak obat-obatan, dan 83 buah sex toys. 

Estimasi nilai barang yang dimusnakah mencapai Rp 11 miliar dengan nilai perpajakan yang belum terbayar sebesar Rp 21 miliar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat selain botol MMEA. 

“Untuk pemusnahan botol berisi MMEA dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, dihancurkan, dan dan kemudian ditimbun,” kata Hatta.

Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News