Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Penindakan barang itu merupakan hasil bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Sumatra Bagian Timur pada 2022.
Pemusnahan itu dilakukan secara simultan oleh Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Tanjungpandan, Selasa (13/12).
Adapun perincian barang yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok ilegal, 1.012 buah alat kesehatan, 966 buah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan selama lebih dari 60 hari, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 719 kotak obat-obatan, dan 83 buah sex toys.
Estimasi nilai barang yang dimusnakah mencapai Rp 11 miliar dengan nilai perpajakan yang belum terbayar sebesar Rp 21 miliar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat selain botol MMEA.
“Untuk pemusnahan botol berisi MMEA dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, dihancurkan, dan dan kemudian ditimbun,” kata Hatta.
Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini