Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam atas barang hasil penindakan di wilayah Batam periode tahun 2016 s.d. 2022.
Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (13/12).
Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan 118 penindakan dengan barang hasil penindakan sejumlah 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan, dan 8 buah sex toys.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 720.378.518,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.020.905,00.
Hatta mengatakan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dihancurkan menggunakan palu untuk barang elektronik, sedangkan untuk obat-obatan dan sex toys dilakukan dengan cara dibakar.
Menurut dia, pemusnahan itu bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
"Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis," jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan.
Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah