Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Foto: dok Bea Cukai

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam atas barang hasil penindakan di wilayah Batam periode tahun 2016 s.d. 2022. 

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (13/12). 

Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan 118 penindakan dengan barang hasil penindakan sejumlah 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan, dan 8 buah sex toys.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 720.378.518,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.020.905,00.

Hatta mengatakan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dihancurkan menggunakan palu untuk barang elektronik, sedangkan untuk obat-obatan dan sex toys dilakukan dengan cara dibakar.

Menurut dia, pemusnahan itu bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. 

"Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis," jelas Hatta.

Hatta mengatakan bahwa pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan. 

Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News