Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
Rabu, 21 Desember 2022 – 20:47 WIB

Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai
Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang diamankan senilai Rp 29.529.550,00.
Di tahun 2022, Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai.
Dia menyebut penindalan itu berpotensi
mencapai kerugian negara yang diamankan bernilai Rp 15.716.000,00.
Bea Cukai terus mengimbau agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya