Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini
Petugas Bea Cukai saat menindak penyelundupan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah menjelang Idulfitri.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga 1 persen di tahun 2020.

Pada Selasa (12/5) lalu, Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan.

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan mengenai dugaan jual beli rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan memantau pergerakan para pelaku.

“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp656.640.000.

Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428.640.000.

Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah menjelang Idulfitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News