Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus
Kamis, 15 September 2022 – 20:31 WIB

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Foto: Humas Bea Cukai
“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Dwi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bersinergi menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini