Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Dwi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bersinergi menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News