Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
Jumat, 25 Februari 2022 – 20:57 WIB

Ratusan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai
Hatta menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 6.050.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 7.114.765.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai siap melakukan pemberantasan BKC ilegal guna mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya