Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis

Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
Ratusan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Hatta menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 6.050.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 7.114.765.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bea Cukai siap melakukan pemberantasan BKC ilegal guna mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News