Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Nih Barang Buktinya

Bea Cukai Gandeng Polri dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Nih Barang Buktinya
Bea Cukai, Polri, dan BNN berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai menyerahterimakan barang kiriman tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan controlled delivery.

Tim gabungan yang terdiri atas Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap clandestine laboratory pembuatan tembakau sintetis di apartemen di Jakarta Timur. 

Bahan-bahan dan alat-alat pembuatan narkotika turut disita petugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

Sementara itu, Bea Cukai Bandung, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, dan salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Bandung bersinergi menggagalkan pengiriman ganja tujuan Lembang.

"Penindakan ganja tersebut terlaksana pada bulan lalu, tepatnya pada 16 Juni 2022 ketika tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kg bruto melalui paket pengiriman," ungkap Hatta.

Dia menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Informasi pertama didapatkan dari Bea Cukai Batam bahwa terdapat ganja dari Medan tujuan Lembang, Bandung Barat. 

‘’Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bandung dan Kanwil Jawa Barat berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang dimaksud dengan menggunakan anjing pelacak,’’ ujarnya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggunakan alat narcotest. Ternyata, isi paket tersebut adalah ganja. 

Bea Cukai menggandeng Polri dan BNN dalam mengungkap kasus peredaran narkotika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News