Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan pelayanan dan bimbingan kepada para pelaku usaha, termasuk penerima fasilitas kepabeanan.
Kali ini Bea Cukai menyelenggarakan asistensi kepada para penerima fasilitas di Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, dalam momentum pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini, industri merupakan salah satu sektor produktif yang memainkan peran penting dalam mengakselerasi geraknya roda perekonomian.
“Melalui asistensi, kami berharap dapat menjadi salah satu tempat seluruh pelaku industri untuk mencari informasi, mendapatkan kepastian pelayanan, serta menyampaikan kendala yang dihadapi,” ungkapnya.
Dari hasil asistensi Bea Cukai, PT Dirgantara Indonesia (DI) berhasil melakukan serah terima 1 unit pesawat terbang CN 235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dan 2 unit helikopter Anti Kapal Selam (AKS) kepada Ke Kementerian Pertahanan RI.
Serah terima dilakukan oleh Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Hanggar Aircraft Services PDI.
“Fasilitas kawasan berikat yang kami berikan diharapkan memacu kinerja PT DI sehingga bersaing dengan industri pesawat terbang internasional serta berkontribusi terhadap industri pertahanan untuk menaikkan kekuatan, kedaulatan, dan martabat,” ujarnya.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak menerima kunjungan dari perusahaan penerima fasilitas MITA, yaitu PT Galic Bina Mada pada 6 Juli 2022.
Pelaku industri mendapat fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, misalnya, PT DIrgantara Indonesia
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini