Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI

Pelaku Industri Mendapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai, Salah Satunya PT DI
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku industri di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

PT Galic Bina Mada mengadakan dan memasok bahan kimia khusus dan umum yang digunakan dalam beragam aplikasi industri, makanan, dan kosmetik.

Hatta menjelaskan mitra utama (mita) kepabeanan adalah pengimpor yang ditetapkan untuk membongkar barang impor di tempat lain selain kawasan pabean. 

Pihak yang ditetapkan sebagai mita kepabeanan juga memperoleh berbagai pelayanan khusus dalam kegiatan kepabeanan. 

“Jadi, penerima fasilitas mita wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan,” tegasnya.

Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan audiensi bersama para stakeholder pada 6-7 Juli 2022. 

Audiensi dilakukan bersama PT M-Global Logistik untuk membahas potensi dan upaya pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas sebagai titik penting rantai logistik di Pulau Jawa. Sementara audiensi kedua dilakukan bersama Bengkel Flat 6.

“Kami berkomitmen memberikan kesempatan kepada semua pelaku usaha untuk terus berkembang guna meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian indonesia,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)

Pelaku industri mendapat fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, misalnya, PT DIrgantara Indonesia


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News