Bea Cukai Gelar Monitoring Harga Transaksi Pasar HPTL di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Gelar Monitoring Harga Transaksi Pasar HPTL di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau.

Dalam kegiatan yang dilakukan setiap triwulan tersebut, petugas Bea Cukai membandingkan HTP dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau,.

Tujuannya, untuk memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyebutkan dua unit vertikal telah menyelenggarakan monitoring HTP adalah Bea Cukai Luwuk dan Bea Cukai Bojonegoro.

Pada Senin (5/6) Bea Cukai Luwuk melaksanakan pemantauan penjualan produk hasil tembakau berupa hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) periode Triwulan II Tahun 2023 di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau atay disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Tembakau itu dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).

"Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display/etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern dan toko tradisional di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut," ungkap Hatta.

Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News