Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Daerah Pengawasan, Ada Tindakan Tegas Dilakukan
Pada operasi pasar kali ini petugas mendapati total 5.460 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu dari beberapa toko yang didatangi.
Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.
Selain melakukan tindakan tegas, Bea Cukai tidak lupa untuk memberikan edukasi kepada penjual rokok ilegal atau pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal.
“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai salah peruntukan atau berbeda, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos (tanpa pita cukai)," papar Hatta.
Hatta menambahkan pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Kami juga melakukan penyuluhan informasi akan dampak rokok ilegal kepada masyarakat luas sehingga tidak menjual atau menggunakan produk hasil tembakau yang dapat merugikan perekonomian negara," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Operasi pasar kembali digelar Bea Cukai sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal, kali ini kegiatan tersebut menyasar di 3 daerah pengawasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal