Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Kamis, 12 Desember 2024 – 23:16 WIB

Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
5. Obat-obatan: 3 pack
6. Tumbuhan kering: 8 karton
7. Bahan obat hewan: 40 karung
8. Alat kesehatan (sponge cervical collar): 20 pcs
9. Bawang merah: 1.158 karung
10. Kacang kedelai: 25,9 mt
11. Biji kopi: 1 pack
12. Pakan ternak: 604 karung
Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya