Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
Kamis, 12 Desember 2024 – 23:16 WIB

Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Karantina, BPOM, BPTN-Kemendag, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya melaksanakan melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
13. Handphone: 42 pcs
14. Spare parts: 15.008 pcs
15. Mesin pendingin r22: 3 pk
16. Kapal kayu (pengangkut ballpress): 1 unit
“Melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus berkomitmen melindungi masyarakat khususnya di wilayah Sumatera Utara dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal,” pungkas Sugeng. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat di Sumut dari ancaman peredaran barang ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya