Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri

Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai

"Pemberian fasilitas ini diharapkan membawa banyak dampak positif, di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," imbuh Firman.

Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.

Dengan fasilitas itu, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor diberikan keringanan bea masuk.

Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.

Firman menjelaskan beberapa hari lalu Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI).

Perusahaan tersebut merupakan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi.

Firman berharap kiprah Bea Cukai dalam memfasilitasi dan mengasistensi industri dalam negeri bisa membantu para pelaku usaha dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,

"Melalui fasilitas kawasan berikat dan KITE, para pengusaha akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi," pungkas Firman. (mrk/jpnn)


Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News