Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri

Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Dua fasilitas fiskal itu yaitu kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.

Dengan kegiatan itu dipercaya bisa membantu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah.

Dalam kegiatan itu Firman berharap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak," ujar Firman.

Firman menambahkan, perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.

Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia.
Menurut dia, produsen sepatu olahraga di Tegal itu mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference.

Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News