Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri

Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri. Foto: dok Bea Cukai

Perusahaan yang berdiri sejak 2020 itu berlokasi di Jl. Raya Tegal Purwokerto, Kabupaten Tegal.

Pabrik dengan memproduksi sepetu olahraga itu bisa mencapai dua 12 juta pasang per tahun.

Dia mengatakan produk itu bahkan diekspor hingga ke Amerika, Eropa, dan Australia, sehingga bisa meningkatkan devisa hasil ekspor.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan berencana menyerap tenaga kerja langsung hingga 13.000 orang dan 6.000 orang tenaga sub kontrak.

"Pemberian fasilitas ini diharapkan membawa banyak dampak positif, di antaranya penambahan lapangan kerja dan terciptanya sentra kegiatan ekonomi baru di sekitar pabrik," imbuh Firman.

Adapun fasilitas KITE, menurut Firman, merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.

Dengan fasilitas itu, barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor diberikan keringanan bea masuk.

Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.

Firman menjelaskan beberapa hari lalu Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT Hyundai Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI).

Perusahaan tersebut merupakan pertama yang memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan sistem modern dan memanfaatkan tenaga solar cell sebagai sumber energi.

Bea Cukai kembali memberikan fasilitas prosedural dan fiskal untuk menjamin keberlangsungan industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News