Bea Cukai Gencar Berikan Asisten Ekspor ke Pelaku Usaha, Hasilnya Luar Biasa
Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:09 WIB
Sebanyak 10 ribu batang cerutu dan 24,8 kilogram tembakau iris akan dikirim ke Jepang dengan nilai ekspor ditaksir mencapai Rp 105 juta.
Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.
Untuk mendapatkannya, pengusaha pabrik wajib memberitahukan kepada kepala kantor bea cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5.
Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.
Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Australia, dan masih banyak lagi. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berkat asistensi yang diberikan Bea Cukai, pelaku usaha di Serang dan Yogyakarta ini gencar melaksanakan ekspor
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Bergulir, Seri Perdana di Yogyakarta