Bea Cukai Gencar Edukasi Pengguna Fasilitas KITE

Bea Cukai Gencar Edukasi Pengguna Fasilitas KITE
Bea Cukai gencar sosialisasikan aturan kepabeanan di sejumlah daerah. Foto: Bea Cukai.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa di masa pandemi COVID-19 pemerintah memberikan insentif tambahan kepada perusahaan yang mendapat fasilitas KITE melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020.

Dari Lampung, Bea Cukai Lampung bersama Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan sosialisasi dan forum group discussion terkait monitoring dan evaluasi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Autohorized Economic Operator (AEO).

Rangkaian kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diperuntukan bagi pengguna jasa. Dilanjutkan sesi kedua berupa internalisasi untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Lampung.

Sudiro menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan menguatkan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan dan AEO.

Adanya kemudahan dan manfaat yang diperoleh MITA Kepabeanan dan AEO tentunya tidak lepas dari adanya tanggung jawab dan komitmen yang melekat, selaras dengan prinsip Take and Give.

Kemudian di Batam, Bea Cukai melakukan sosialisasi secara daring tentang Batam Logistic Ecosystem (BLE). Fokus dari sosialisasi ini yaitu tentang penyempurnaan bisnis berupa delivery order (DO) online, surat penyerahan peti kemas (SP2) dan autogate system.

Sudiro mengharapkan, dengan adanya integrasi sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan

“Dengan demikian akan terjadi efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik,” pungkas Sudiro. (mar1/jpnn)

Bea Cukai gencar sosialisasikan aturan kepabeanan di sejumlah daerah. Salah satunya untuk mengedukasi pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News