Bea Cukai Gencar Operasi Pasar Menjaga Penerimaan Negara dari Sektor Cukai

Bea Cukai Gencar Operasi Pasar Menjaga Penerimaan Negara dari Sektor Cukai
Bea Cukai gencar melakukan operasi pasar. Foto: Bea Cukai.

“Petugas mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari para pengedar rokok ilegal meskipun ditawarkan harga yang murah. Petugas juga mengedukasi kepada masyarakat sekitar untuk bisa membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” tambah Prijo.

Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, Aceh, pada 14-18 Juni 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartanta menyatakan terdapat empat golongan rokok ilegal.

“Yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Sementara itu, Bea Cukai Sabang melaksanakan operasi serupa pada 17-19 Juni 2021. “Pada kegiatan kali ini, kami menekankan kepada para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan setiap orang yang menjualbelikan rokok ilegal, diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)

 

Bea Cukai di wilayah pulau Sumatera gencar melakukan operasi pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News