Bea Cukai Gencarkan Edukasi Ciri Rokok Ilegal kepada Pedagang Eceran

Bea Cukai Gencarkan Edukasi Ciri Rokok Ilegal kepada Pedagang Eceran
Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Bululawang dan Wajak pada Rabu (28/9). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan kegiatan operasi pasar sebagai salah satu bentuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dan edukasi kepada pedagang rokok eceran. 

Kegiatan tersebut kali ini dijalankan Bea Cukai Malang, Kotabaru, dan Makassar.

Kegiatan operasi pasar di Malang dikenal dengan sebutan “Sobo Pasar”. Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Bululawang dan Pasar Wajak pada Rabu (28/9). 

Sobo Pasar kali itu ditujukan utamanya untuk mengedukasi para pedagang di pasar tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal. 

“Rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya,” ujarnya.

Kegiatan operasi pasar dengan tujuan edukasi kepada pedagang juga dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru di Kalimantan Selatan, mengingat wilayah tersebut juga merupakan daerah pemasaran rokok.

Operasi pasar secara sinergi, tidak hanya dilakukan Bea Cukai Malang. Di Sulawesi, Bea Cukai Makassar menggandeng Satpol PP di beberapa kabupaten untuk melakukan operasi pasar. 

Lewat kegiatan operasi pasar, Bea Cukai menggencarkan edukasi ciri rokok ilegal kepada pedagang eceran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News