Bea Cukai Gencarkan Penanganan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT di Jateng

Bea Cukai Gencarkan Penanganan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT di Jateng
Bea Cukai memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan pemanfaatan DBHCHT di Jawa Tengah. Foto: Humas Bea Cukai

Upaya menggaungkan gempur rokok ilegal kepada masyarakat juga dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah lain di Jawa Tengah. 

Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta rokok ilegal bersama dengan Diskominfo Kabupaten Pati (13/9). 

Bea Cukai Magelang turut mengampanyekan gempur rokok ilegal melalui berbagai kegiatan sosialisasi di tiga daerah, antara lain, Kabupaten Magelang (10/9), Kabupaten Temanggung (15/9), dan Kabupaten Purworejo (18/9). 

Sementara itu, pada Jumat (16/9), Bea Cukai Cilacap mengampanyekan gempur rokok ilegal bersama Pemkab Cilacap dan Kebumen.

Hatta mengatakan sosialisasi cukai ini dikemas dalam berbagai cara, mulai talk show, festival musik, pergelaran seni wayang, hingga pameran UMKM. 

“Tujuannya sama, yaitu menggaungkan kepada masyarakat terkait upaya gempur rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana ciri-ciri rokok ilegal, risiko sanksi bagi pengedar rokok ilegal, dan langkah-langkah yang harus dilakukan saat menemukan rokok iegal yang beredar,” tegasnya.

Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Sekretaris Daerah Wonogiri menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis terkait Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (Siroleg) kepada Satpol PP di Wilayah Wonogiri. 

Acara ini diselenggarakan pada 15-16 September 2022 di Yogyakarta. Aplikasi Siroleg merupakan aplikasi berbasis IT yang menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai menggencarkan penanganan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT di Jawa Tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News