Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara

Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara
Bea Cukai kian menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Petugas pun kembali melaksanakan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang dalam karung tersebut berupa 17 karton rokok merek Luffman yang juga tanpa dilekati pita cukai.

“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai ini sekitar Rp 135,7 juta,” kata Souvenir.

Dia  menambahkan, dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak berhenti di sana, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok yang dijual di tempat penjual eceran di toko-toko/grosir di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar.

Pelaksanaan operasi pasar ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang/toko dan grosir berupa penjelasan ketentuan cukai untuk rokok dan dilakukan penempelan stiker-stiker kampanye anti rokok ilegal pada toko/warung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran antara lain didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan salah personalisasi.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 adalah sebanyak 115.360 batang rokok dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 57.680.000.

Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp 54.103.840. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas menegah dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (adv/jpnn)


Bea Cukai kian menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News