Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini

Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini
Bea Cukai juga gencar mengunjungi para pelaku UMKM untuk melihat proses bisnis mereka dan menginformasikan fasilitas Bea Cukai untuk mendorong produksi sehingga bersaing di pasar internasional. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pemegang peranan dalam perputaran perekonomian di Indonesia.

Untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, pemerintah terus berupaya memberikan insentif berupa fasilitas kepabeanan.

Salah satunya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM.

KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.

Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, proses impor dan ekspor diberi kemudahan-kemudahan lain.

Misalnya, prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk.

Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News