Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal
Tempat rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp198.512.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp131.064.127.

BACA JUGA : Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana

 

Saat ini petugas telah membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus guna pengamanan.

Dari Januari hingga 7 Mei 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar tiga miliar rupiah.

Hal ini dicapai berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. (adv/jpnn)


Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News