Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal
Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang ilegal. Foto: Bea Cukai.

Pemusnahan yang dilaksanakan di tengah PPKM, program pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, diadakan di beberapa tempat terpisah untuk menghindari kerumunan. 

Beberapa tempat yang menjadi lokasi pemusnahan antara lain, Kantor Bea Cukai Gorontalo dan Tempat Pembuangan Akhir Talumelito. (*/jpnn) 

 

Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal. Estimasi nilai barang itu Rp 1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News