Bea Cukai Izinkan NYIA sebagai Kawasan Pabean dan TPS

Bea Cukai Izinkan NYIA sebagai Kawasan Pabean dan TPS
Pembangunan terminal bandara baru New Yogyakarta International Airport (NYIA). Foto dok Angkasa Pura I

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menggelar rapat pembahasan tindak lanjut permohonan penetapan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sebagai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, dan Direktur Angkasa Pura Logistik.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya mengungkapkan, rapat pembahasan ini merupakan langkah strategis guna menyelesaikan pengurusan perizinan di Bea Cukai menjelang beroperasinya NYIA Kulon Progo.

“Sebagai salah satu persyaratan beroperasinya bandar udara internasional, diperlukan izin dari Bea Cukai berupa penetapan sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor dan penetapan Tempat Penimbunan Sementara untuk menimbun barang impor/ekspor. Penetapan kawasan Pabean dan TPS menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah untuk memberikannya,” jelasnya.

Menurut Parjiya, pihaknya melakukan terobosan pada proses pemberian izinnya kali ini, yaitu dengan melakukan penelitian, pengecekan akhir, penandatangan, dan penyerahan keputusan di Bea Cukai Yogyakarta, sehingga pemohon tidak menunggu izinnya diterbitkan, melainkan pihak kantor wilayah yang mendatangi dan menyelesaikannya di Kantor Bea Cukai yang membawahi wilayah pemohon. Dampaknya, bukan hanya proses perizinan yang menjadi lebih cepat, tetapi menguatnya sinergi di NYIA, bandara baru yang segera beroperasi.

General Manager Angkasa Pura Agus Pandu Purnama dalam rapat tersebut menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pelayanan serta kesiapan Bea Cukai dalam mendukung target operasional NYIA. "Saya merasakan pelayanan yang lebih dari apa yang saya harapkan dari Bea Cukai," ucapnya.

Hal senada disampaikan Direktur Angkasa Pura Logistik Akhmad Munir, yang telah merasakan manfaat langsung dari peningkatan pelayanan Bea Cukai. "Kerja sama dengan bea cukai dengan sistem TPS online, secara nasional bisa menghemat 168 persen dari biaya per kilo 2.650 menjadi 1.000 per kilo.”

Dengan diserahterimakannya Keputusan Penetapan Kawasan Pabean kepada PT Angkasa Pura I (Persero) Adisucipto International Airport dan penetapan Tempat Penimbunan Sementara kepada PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Yogyakarta, diharapkan menjadi awal sinergi Bea Cukai dengan para stake holder di Yogyakarta. (jpnn)


Bea Cukai izinkan bandar udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sebagai kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News