Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto pada acara memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Bea Cukai Sangatta memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3). Barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) ini berupa hasil tembakau (HT)/rokok dengan jumlah keseluruhan 436.624 batang dengan nilai total Rp 172.081.000.

Adapun sejumlah penindakan cukai yang dilaksanakan Bea Cukai Sangatta di tahun 2018 terlaksana di delapan kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Timur.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Bank Mandiri untuk Mempermudah Pembayaran Penerimaan Negara

Dalam acara pemusnahan BMN berupa rokok ilegal yang disertai dengan peresmian kantor baru Bea Cukai Sangatta, Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto mengungkapkan bahwa dari survei yang dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia ini, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14 persen. Tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6% dari total rokok ilegal, dilanjutkan rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita bekas, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” kata Hari.

Masih, menurut Hari, nilai pelanggaran atas non-compliance oleh industri sekitar Rp909,45 Miliar. Nominal ini turun dari survei sebelumnya di tahun 2016 yang mencapai sekitar Rp 2,4 triliun atau dengan kata lain ada potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 1,5 triliun apabila membandingkan nilai pelanggaran non-compliance tahun 2016 – 2018.

Menurutnya, penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai. Pengawasan dan penindakan cukai yang digiatkan Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai.

Penurunan rokok ilegal membuat konsumen tidak mempunyai pilihan kecuali membeli rokok legal dengan harga yang lebih tinggi.

Bea Cukai Sangatta memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News