Bea Cukai Sangatta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Selasa, 26 Maret 2019 – 16:10 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto pada acara memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3). Foto: Humas Bea Cukai
“Hal ini diharapkan bisa mengurangi konsumsi rokoknya dan akan berdampak pada penurunan prevalensi merokok. Situasi ini juga perlu mendapat perhatian sebagai upaya untuk menahan laju pertumbuhan perokok pemula. Kita semua perlu lebih concern mengenai hal ini, mengingat kita memiliki bonus demografi yang jika kita tidak manfaatkan akan menjadi ancaman,” tegas Hari.(adv/jpnn)
Bea Cukai Sangatta memusnahkan barang hasil penindakan dari 50 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai selama tahun 2018, pada Kamis (21/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya