Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu

Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB). Foto: Bea Cukai Sumatera Utara

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

Kali ini izin yang diberikan adalah berupa izin fasilitas Toko Bebas Bea yang diberikan kepada PT Indah Prima di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara Medan pada 20 Maret 2019.

Toko Bebas Bea (TBB) merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor maupun lokal untuk dijual kepada orang tertentu.

Orang tertentu yang dimaksud adalah pembeli yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Misalnya, orang yang bepergian ke luar negeri atau orang yang sedang transit dengan tujuan ke luar negeri.

Barang yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang impor ke TBB yang berasal dari luar daerah pabean, gudang berikat, atau TBB lainnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan, Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan internasional diharapkan dapat memberikan manfaat perekonomian.

“Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News