Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu
Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai.
“Kami welcome dengan saran Ibu Kakanwil Bea Cukai untuk turut memasarkan produk-produk IKM/UKM dari wilayah Sumut dan sekitarnya,” ujar Ramona.
PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama Prima Duty Free berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.
Pada dasarnya TBB dapat berlokasi di Bandar udara baik di terminal keberangkatan, terminal kedatangan, maupun tempat transit.
Selain itu, TBB juga dapat didirikan di pelabuhan laut ataupun di dalam kota. (adv/jpnn)
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT