Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu

Toko Bebas Bea Segera Hadir di Bandara Kualanamu
Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB). Foto: Bea Cukai Sumatera Utara

Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai.

“Kami welcome dengan saran Ibu Kakanwil Bea Cukai untuk turut memasarkan produk-produk IKM/UKM dari wilayah Sumut dan sekitarnya,” ujar Ramona.

PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama Prima Duty Free berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.

Pada dasarnya TBB dapat berlokasi di Bandar udara baik di terminal keberangkatan, terminal kedatangan, maupun tempat transit.

Selain itu, TBB juga dapat didirikan di pelabuhan laut ataupun di dalam kota. (adv/jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News