Bea Cukai Jateng dan DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat kepada Dua Pengguna Jasa
Rabu, 15 Mei 2019 – 15:45 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Parjiya memberikan perizinan Fasilitas Kawasan Berikat (KB) secara cepat, mudah, dan tanpa biaya kepada pengguna jasa. Foto: Humas Bea Cukai
“Semoga dengan kehadiran dua perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi penanaman investasi, penyerapan tenaga kerja, dan dampak ekonomi lainnya,” pungkas Parjiya.(adv/jpnn)
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Parjiya selalu mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus ikut beperan secara aktif dalam perluasan fasilitasi kawasan berikat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya