Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Rubber Pan Java
Rabu, 20 November 2019 – 17:32 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini, pada Rabu (13/11). Foto: Bea Cukai
Dengan pemberian fasilitas ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus tumbuh meningkatkan investasi dan ekspornya sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi perusahaan, negara, dan masyarakat. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY mengeluarkan izin fasilitas kawasan berikat ke-21 di tahun ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah