Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kedua untuk PT SAI

Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kedua untuk PT SAI
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kedua untuk PT SAI. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai lewat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang kembali memberikan izin Kawasan Berikat (KB) kepada PT Star Alliance Intimates (SAI) yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Semarang, Jateng. 

Kawasan Berikat ini merupakan fasilitas fiskal kedua bagi PT SAI. 

Pada 2009, PT SAI juga mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat untuk perusahaan yang berlokasi di Ngaliyan, Semarang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan Kawasan Berikat oleh PT SAI. 

Amin berpesan supaya PT SAI mengoptimalkan fasilitas yang diberikan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

“Izin KB yang diberikan, merupakan fasilitas pemerintah bagi perusahaan yang memiliki orientasi ekspor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

PT SAI yang berdiri sejak 2005 bergerak dalam industri garmen dengan jenis hasil produksi berupa brassiere, corset, panty, camisole, body shape, dan masker nonmedis. 

Hingga saat ini total kapastias produk yang dihasilkan sebanyak tiga juta pcs per tahun dan diperkirakan akan naik sampai tujuh juta pcs per tahun dengan adanya penambahan lokasi perusahaan sehingga dapat meningkatkan devisa hasil ekspor.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan Kawasan Berikat oleh PT SAI. Amin berpesan supaya PT SAI mengoptimalkan fasilitas yang diberikan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News