Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kedua untuk PT SAI
Jumat, 06 Agustus 2021 – 18:04 WIB

Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kedua untuk PT SAI. Foto: Bea Cukai.
Secara bertahap perusahaan berencana menyerap tenaga kerja hingga 2800 orang, sementara jumlah sekarang belum ada setengahnya.
“Diharapkan akan membawa banyak dampak positif dengan terbukanya lapangan pekerjaan, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, pemberdayaan industri lainnya melalui mekanisme subkontrak, dan dampak positif lainya,” pungkas Amin.
Direktur Utama PT SAI Ade Susanto menjelaskan tujuan pengajuan izin Kawasan Berikat di tempat yang baru dan lebih luas ini agar kapasitas produksi makin meningkat, kerja dan produksi lebih efisien. “Serta lebih memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja dalam masa pandemi Covid-19,” ujar dia saat pemaparan proses bisnis pada Rabu (4/8). (*/jpnn)
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan Kawasan Berikat oleh PT SAI. Amin berpesan supaya PT SAI mengoptimalkan fasilitas yang diberikan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini