Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023
Rabu, 04 Januari 2023 – 16:54 WIB

Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia. Foto: dok Bea Cukai
Dia menjelaskan secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil.
Dia berharap perusahaan itu bisa memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas, yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai. (jpnn)
Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini