Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemda Gelar Operasi Pasar

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemda Gelar Operasi Pasar
Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi melaksanakan operasi pasar. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi melaksanakan operasi pasar gabungan selama Desember 2022. 

Kegiatan itu dilaksanakan di tujuh wilayah, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Merangin, dan Tebo.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengungkapkan operasi gabungan itu dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) di bidang penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran dan melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya.

“Dengan memberikan edukasi secara langsung, masyarakat akan mengenal mengenai ciri dan jenis rokok ilegal, serta dampak yang ditimbulkan,” kata dia.

Pada operasi pasar gabungan ini, tim mengunjungi tempat penjualan eceran (TPE) di wilayah yang telah menjadi target operasi.

Tim menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara membedakan pita cukai palsu kepada para pengusaha TPE.

Wijang mengatakan masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak mengonsumsinya dan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi rokok ilegal di pasaran.

Selain itu, masyarakat bisa melaporkan melalui contact center Bea Cukai pada 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai.

Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi melaksanakan operasi pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News