Bea Cukai Jatim II Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019

Bea Cukai Jatim II Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019
Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Dok. Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengamankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan mengungkapkan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya dari bulan Januari 2019.

“Penindakan ini adalah kerja keras para petugas kami yang dengan sigap dan bertindak secara profesional mengamankan barang ilegal tersebut” ungkap Agus pada awak media, baru-baru ini.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur II telah mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp7,8 miliar. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Saat ini Bea Cukai juga diberikan target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen.

“Kami telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sampai saat ini masih terus berjalan, operasi dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia agar pergerakan rokok ilegal tidak mendapatkan ruang di Indonesia” ujar Agus.

Agus juga menambahkan pengungkapan praktek ilegal ini menggunakan berbagai macam modus antara lain dengan menggunakan bangunan tak berpenghuni sebagai tempat penyimpanan, pengiriman via jasa ekspedisi dan menitipkan barang di toko-toko.

“Selain melakukan penindakan kami juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal serta memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal” imbuhnya.

Agus juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan selain melindungi masyarakat, Bea dan Cukai juga melindungi industri rokok yang legal, karena dengan beredarnya rokok ilegal pasar rokok legal akan terganggu yang itu akan mengurangi omset perusahaan dan berimbas juga pada pemesanan pita cukai dan pada akhirnya berimbas pada penerimaan negara di sektor cukai.

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengamankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News