Bea Cukai Jatim II Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019

Bea Cukai Jatim II Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019
Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Dok. Bea Cukai

“Legal itu mudah, jadi saya harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal, kami akan asistensi dalam hal proses perijinannya," pungkasnya. (jpnn)

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengamankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News