Bea Cukai Jatim II Amankan 19 Juta Batang Rokok Hingga Agustus 2019
Selasa, 24 September 2019 – 21:48 WIB

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Dok. Bea Cukai
“Legal itu mudah, jadi saya harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal, kami akan asistensi dalam hal proses perijinannya," pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengamankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya