Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar

Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang ilegal hasil penindakan pada hari Selasa (25/8). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan merupakan bagian dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020.

Pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa (25/8) tersebut merupakan hasil sinergi antara 17 institusi pemerintahan serta 8 satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai.

Selain itu, diamankan pula 111 buah barang-barang impor illegal melalui Kantor Pos Lalu Bea.

“Nilai-nilai barang tersebut sekitar Rp 3.059.026.735,00, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2.012.727.985,00,” ungkap Oentarto.

Sementara itu, Bea Cukai Blitar yang merupakan unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II turut bergabung secara virtual melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar.

“Dalam Operasi Gempur yang kami laksanakan sejak tanggal 6 Juli s.d. 31 Juli 2020, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 90.909 batang serta cairan vape ilegal yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 109 botol. Nilai barang atas penindakan tersebut sebanyak Rp70.424.520,00 sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp40.931.510,00,” ungkap Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Banyuwangi juga ikut melaksanakan pemusnahan terhadap 39.470 rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 40.259.000,00 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 17.960.050,00.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News