Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar

Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang ilegal hasil penindakan pada hari Selasa (25/8). Foto: Humas Bea Cukai

Sementara itu Bea Cukai Jember, memusnahkan 352.323 batang rokok ilegal senilai Rp264.449.080,00 dan 12 barang ilegal tegahan pos berupa sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp46.300.000,00.

Dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jember telah melakukan 63 kali penindakan dan berhasil mengamankan rokok serta barang kiriman ilegal dengan berbagai modus, antara lain pengiriman via ekspedisi, penjualan tanpa dilekati pita cukai, pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai, serta penjualan tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Madiun juga melakukan pemusnahan terhadap 2.104 batang rokok ilegal dan 74.500 ml miras ilegal.

“Atas temuan pelanggaran tersebut, negara ditaksir telah dirugikan lebih dari Rp 4.000.000,00,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan.

Melalui penindakan yang telah dilakukan jajarannya di wilayah Jawa Timur, Oentarto berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 1 persen.

“Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal. Karena direct impactnya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentu dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19. Maka harus jadi concern kita bersama,” pungkas Oentarto.(jpnn)

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News