Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 MIliar
Jumat, 26 Februari 2021 – 18:30 WIB
Ia berharap melalui penindakan ini tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun.
“Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal,” tegasnya.
Pasalnya, lanjut Oentarto, direct impact-nya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.
“Maka harus jadi concern bersama,” pungkasnya. (*/jpnn)
Menurut Oentarto, total nilai barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan serentak ini Rp 2,2 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan