Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 MIliar
Jumat, 26 Februari 2021 – 18:30 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta kantor BC di wilayah kerjanya melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/02). Foto: Bea Cukai.
Ia berharap melalui penindakan ini tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun.
“Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal,” tegasnya.
Pasalnya, lanjut Oentarto, direct impact-nya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.
“Maka harus jadi concern bersama,” pungkasnya. (*/jpnn)
Menurut Oentarto, total nilai barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan serentak ini Rp 2,2 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini