Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 MIliar

Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2 MIliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta kantor BC di wilayah kerjanya melaksanakan pemusnahan serentak barang milik negara (BMN) secara virtual dan disiarkan langsung dari halaman kantor masing-masing, Selasa (26/02). Foto: Bea Cukai.

Ia berharap melalui penindakan ini tingkat peredaran rokok ilegal dapat menurun.

“Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok ilegal,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Oentarto, direct impact-nya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT, salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.

“Maka harus jadi concern bersama,” pungkasnya. (*/jpnn)

Menurut Oentarto, total nilai barang yang dimusnahkan dalam pemusnahan serentak ini Rp 2,2 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News