Bea Cukai Juanda Beber Ketentuan Barang Kiriman

Bea Cukai Juanda Beber Ketentuan Barang Kiriman
Bea Cukai Juanda menggelar kelas bimbingan kepabeanan bertajuk “Juanda Customs Class! - Know More!”, pada Selasa (19/9). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda menggelar kelas bimbingan kepabeanan bertajuk “Juanda Customs Class! - Know More!”, pada Selasa (19/9).

Acara tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan informasi aturan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono mengatakan impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi masyarakat, agar proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar.

"Masyarakat perlu mengurus perizinan melalui kementerian/lembaga terkait serta melakukan pembayaran atas pungutan negara. Untuk itu, kami menggelar Customs Class (JCC) jilid VII dengan membawakan materi ketentuan barang kiriman," kata Himawan Indarjono.

Tercatat 70 orang peserta dari berbagai latar belakang dan profesi menyimak materi dalam kelas bimbingan tersebut.

Dia menjelaskan petugas Bea Cukai Juanda bahwa barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos.

Adapun penyelenggara pos dibedakan menjadi dua, penyelenggara pos yang ditunjuk (universal postal union) dan perusahaan jasa titipan (PJT/layanan pos komersil).

Sementara itu, kaitannya dengan Bea Cukai ialah instansi ini memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, yaitu mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai Juanda menggelar kelas bimbingan kepabeanan bertajuk “Juanda Customs Class! - Know More!”, pada Selasa (19/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News