Bea Cukai Juanda Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Puluhan Calon Pekerja Migran

Bea Cukai Juanda Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Puluhan Calon Pekerja Migran
Bea Cukai Juanda menyelenggarakan orientasi pra-pemberangkatan yang diikuti puluhan calon pekerja migran Indonesia yang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri, Kamis (20/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda menyelenggarakan orientasi pra-pemberangkatan yang diikuti puluhan calon pekerja migran Indonesia yang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri dengan berbagai negara tujuan, seperti Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (20/7).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kepabeanan dan cukai kepada para pekerja migran Indonesia.

Bea Cukai Juanda Bekali Pengetahuan Kepabeanan Kepada Puluhan Calon Pekerja Migran

Puluhan calon pekerja migran Indonesia yang bersiap bekerja ke luar negeri mengikuti orientasi pra-pemberangkatan yang dilaksanakan Bea Cukai Juanda. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Beberapa poin yang disampaikan, antara lain ketentuan impor barang kiriman, ketentuan barang bawaan penumpang, tata cara pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity), dan imbauan untuk waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” kata Irwan Kurniawan melalui keterangan yang diterima, Rabu (26/7).

Dia menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman disebutkan bahwa barang kiriman adalah barang yang dikirim oleh penyelenggara pos.

Pekerja migran perlu mengetahui barang kiriman yang masuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi, seperti barang bekas, tanaman, barang dengan unsur pornografi, obat-obatan, senjata, perangkat seluler, dan narkoba.

Guna memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, para pekerja migran juga mendapatkan informasi tentang ketentuan barang bawaan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Mereka diberikan pemahaman mengenai besaran tarif dan pembebasan yang berlaku untuk barang bawaan pribadi saat berpergian.

Puluhan calon pekerja migran Indonesia yang bersiap bekerja ke luar negeri mengikuti orientasi pra-pemberangkatan yang dilaksanakan Bea Cukai Juanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News