Bea Cukai Juanda Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai Juanda Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkotika
Tampak para petugas Bea Cukai Juanda bekerja sama petugas Bandara Juanda Sidoarjo memeriksa barang bawaan penumpang yang ilegal seperti narkotika. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika dalam periode November dan Desember 2018. Dari keempat penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan narkotika sebanyak 10,7 Kilogram.

Keempat penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pihak Pengamanan Bandara.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengungkapkan kronologi keempat penindakan yang telah dilakukan jajarannya.

“Penindakan pertama terjadi pada Kamis (08/11). Petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan barang yang diduga narkotika sebanyak 148 butir dengan berat 62,4 gram yang dimasukkan pada paket kiriman kantor pos berbentuk surat yang berasal dari Jerman,” ungkap Budi.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai di Surabaya, pil tersebut positif narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur melakukan pengembangan lebih lanjut.

Penindakan kedua dilakukan terhadap seorang penumpang pesawat dari Malaysia yang terlihat mencurigakan saat tiba di Bandara Internasional Juanda. “Pada hari Kamis (22/11) kami menemukan seorang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, didapati barang berupa kristal putih yang disembunyikan pada bagian perut yang dililit dengan menggunakan kain dan dibungkus dengan menggunakan 3 plastik. Dari kasus ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 kilogram,” ungkap Budi.

Penindakan ketiga dilakukan hanya berselang dua hari dari penindakan kedua. Modusnya sama dengan melilitkan barang bukti ke badan pelaku.

“Pada hari Sabtu (24/11) seorang warga negara Malaysia kedapatan membawa narkotika yang disembunyikan pada bagian tubuh. Petugas menemukan 2 bungkus kristal putih yang diikatkan melingkar pada bagian perut yang dililit dengan menggunakan kain. Berat dari barang yang diduga sabu ini mencapai 535 gr,” ujar Budi.

Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan narkotika dalam periode November dan Desember 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News